Apa Hukum Menjilat Kemaluan Suami Istri dalam Islam?
Menjilat kemaluan suami dan menerima sperma suami adalah permasalahan yang sering dipertanyakan dalam hukum Islam. Ada pandangan yang beragam terkait hal ini sesuai dengan interpretasi masing-masing mazhab.
Hukum dalam Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa membolehkan istri menjilat kemaluan suami serta menelan spermanya asal diperoleh kerelaan suami tanpa ada unsur paksaan. Hal ini dijadikan landasan hadis yang menyatakan bahwa apa yang dihalalkan oleh suami bagi istrinya, maka itu halal baginya.
Pendapat dari Mazhab Hanafi
Sementara itu, Mazhab Hanafi menyatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi istri untuk menjilat kemaluan suami dan menelan spermanya. Mereka berdalil bahwa hal tersebut bertentangan dengan kesucian dan hukum syara yang berlaku.
Perspektif dari Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa tindakan menjilat kemaluan dan menelan sperma suami tidak diharamkan selama dilakukan dalam batasan yang wajar dan tidak melanggar aturan syariat.
Penjelasan dari Buya Yahya
Buya Yahya, seorang ulama terkenal, memberikan penjelasan bahwa perbuatan menjilat kemaluan suami dan menelan spermanya tidak dilarang dalam Islam. Namun, hal ini harus dilakukan dengan penuh kesepahaman dan saling menghormati di antara suami dan istri.
Kesimpulan
Dalam pandangan hukum Islam, bolehkah istri menjilat kemaluan suami dan menelan spermanya bergantung pada masing-masing mazhab dan interpretasi ulama. Hal ini sebaiknya dipertimbangkan dengan bijak dan dilakukan dalam kerangka konsensus dan persetujuan bersama antara suami dan istri.